Logo
Loading...

PELANTIKAN WAKIL BUPATI BINTAN SISA MASA BAKTI 2021 - 2024

Terbit : Selasa, 19 September 2023
Pukul : 11:09 WIB
Dilihat : 13 Kali
Bagikan Berita Ini

Pada Hari ini Jumat, 14 September 2023, Farid Irfan Siddik, S.H. Kepala BP. Kawasan Bintan menghadiri acara syukuran atas pelantikan Wakil Bupati Bintan yang diselengarakan oleh Pemerintah Kabupaten Bintan di aula Kantor Bupati Bintan Bandar Seri Bentan sekaligus dilaksanakan acara prosesi tepung tawar yang merupakan adat resam ditanah melayu.

Gubernur Kepulauan Riau, H. Ansar Ahmad, SE.M.M melantik Ahdi Muqsith sebagai Wakil Bupati Bintan sisa masa jabatan 2021-2024 berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 100.2.1.3.3749  Tahun 2023 Tentang Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Bintan Provinsi Kepulauan Riau Tanggal 8 September 2023, dan dihadiri Roby Kurniawan, S.P.W.K Bupati Bintan serta unsur pimpinan daerah Forkopimnda Provinsi Kepulauan Riau dan Kabupaten Bintan.

Dalam sambutannya Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad, SE.M.M menyampaikan ucapan selamat dan berharap dapat segera menjalankan tugas dan tanggung jawabnya selaku Wakil Bupati sebagaimana yang ditetapkan dalam peraturan perundang undangan yaitu membantu Bupati dalam menjalankan roda pemerintahan daerah dan  memberikan pelayanan kepada Masyarakat.

Farid Irfan Siddik, S.H. berharap dengan telah dilantiknya Ahdi Muqsith sebagai Wakil Bupati Bintan hari ini roda pemerintahan Kabupaten Bintan dapat terus berjalan dengan baik terutama dalam memberikan pelayanan kepada Masyarakat, selain itu farid Irfan Siddik, S.H juga berharap BP. Kawasan Bintan dapat terus  bersinergisitas dengan pemerintah Kabupaten Bintan dalam mengembangkan pembangunan khususnya dikawasan Free Trade Zone Bintan agar dapat memberikan daya tarik bagi masuknya investasi di Kawasan Free Trade Zone Bintan sehingga diharapkan pembangunan ekonomi di Kabupaten Bintan dapat terus tumbuh dan berkembang agar dapat memberikan kontribusi yang positif untuk masyarakat dan daerah.(ra)

Pencarian Judul